Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Suap Tahapan Pemilu, Bawaslu akan Lakukan Pengawasan Melekat ke KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 20 Juli 2022, 19:49 WIB
Cegah Suap Tahapan Pemilu, Bawaslu akan Lakukan Pengawasan Melekat ke KPU
Anggota Bawaslu RI, Fuadi di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta/RMOL
rmol news logo Potensi suap dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 akan diawasi dan dicegah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara ketat.

Anggota Bawaslu RI, Fuadi menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu sepatutnya berpedoman pada prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yang telah diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Ketika dia keluar dari koridor itu, offside-lah penyelenggara pemilu itu," ujar Fuadi saat ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

Fuadi mengatakan, ada 3 jenis dugaan pelanggaran pemilu yang bisa ditindak Bawaslu. Pertama, dugaan pelanggaran etik; kedua, dugaan pelanggaran administrasi; dan ketiga, dugaan pelanggaran pidana yang salah satunya adalah soal suap.

Saat ini, Fuadi menuturkan bahwa Bawaslu sedang melakukan peningkatan kualitas SDM dalam rangka mengimplementasikan arah kebijakan penanganan pelanggaran di Pemilu Serentak 2024.

"Selain itu juga peningkatan kulitas penanganan pelanggaran lewat peraturan-peraturan (yakni) Perbawaslu baik tentang temuan, pelanggaran administrasi, dan Sentra Gakkumdu," sambungnya memaparkan.

Maka dari itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan tahapan pemilu yang akan berjalan dalam waktu dekat seperti tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu, serta pada setiap tahapan selanjutnya.

"Kami pastikan tahap pendaftaran dan verifikasi parpol, pengawasan ini melekat kepada jajaran penyelenggara pemilu," demikian Fuadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA