Kali ini, giliran mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan bersuara. Menurutnya Bawaslu harus menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu Zulhas sebagaimana disampaikan Lingkar Madani (Lima) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia, ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (19/7).
"Bawaslu tidak bisa langsung mengatakan menolak atau ada kekosongan hukum. Apa pun laporan dari masyarakat, harus diterima dan dikaji," ujar Abhan saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (19/7).
Menurut Abhan, Bawaslu tidak bisa terlalu kaku dalam melakukan kerja pengawasan. Dalam arti, membatasi diri dalam kerangka hukum kepemiluan.
"Apakah nanti persoalannya bisa diterapkan dengan UU Pemilu atau tidak itu lain soal," imbuhnya menegaskan.
Selain itu, Abhan menyebut Bawaslu sebanarnya bisa mengusut dugaan pelanggaran pemilu dengan mengeluarkan rekomendasi kepada lembaga negara lain.
"Kalau tidak ditemukan pasal dalam UU (Pemilu), Bawaslu juga kan mempunyai kewenangan merekomendasikan ke lembaga lain. Misalnya ketika pelanggaran ASN, sanksi yang menjatuhkan bukan Bawaslu, tapi Bawaslu merekomendasikan ke lembaga lain, ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," paparnya.
Maka dari itu, jika dalam kasus dugaan pelanggaran dilakukan oleh sosok Menteri Perdagangan (Mendag) yang kerap disapa Zulhas itu ditemukan bukti-bukti, rekomendasi bisa disampaikan kepada lembaga lain.
"Kalau
case-nya soal Mendag, kalau itu dipandang ada dugaan
abuse of power ya lembaga lain punya kewenangan untuk menindaklanjuti," demikian Abhan.
BERITA TERKAIT: