Anggota Bawaslu RI Fuadi menjelaskan, pada pemutakhiran data pemilih Pemilu Serentak 2024 muncul sejumlah potensi pelanggaran yang cuukup serius.
"Pertama, panitia pemungutan suara (PPS) melalui pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih," ujar Fuadi dalam keterangannya, Rabu (13/7).
Di samping itu, Fuadi mengungkap satu potensi pelanggaran yang cukup serius lainnya. Di mana, hal ini erat kaitannya dengan kerja penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yakni memalsukan keterangan daftar pemilih," imbuhnya mengungkap.
Selain itu, pelanggaran yang kemungkinan juga dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Yaitu tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap (DPT) kepada peserta pemilu.
"Kemudian jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan jajaran Bawaslu terkait dengan pemutakhiran data pemilih," demikian Fuadi.
BERITA TERKAIT: