Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Berikan 5 Rekomendasi ke KPU Terkait Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 13 Juli 2022, 16:02 WIB
Bawaslu Berikan 5 Rekomendasi ke KPU Terkait Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Parpol
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI Fuadi/Ist
rmol news logo Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 yang akan dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sejumlah hal bakal menjadi fokus pengawasan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI Fuadi menyampaikan sejumlah catatan yang dirangkumnya dalam Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 tahun 2022, di Tangerang, Banten, Rabu (13/7).
 
"Bawaslu mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi dan mewaspadai beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu," ujar Fuadi.

Fuadi memaparkan, Bawaslu mencatat tiga potensi pelanggaran yang kemungkinan terjadi pada tahapan pendafataran parpol peserta pemilu yang akan berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2022 nanti. Catatan ini mengacu pada kejadian di Pemilu Serentak 2019 silam.

Dipaparkannya, potensi pelanggaran pertama adalah dari aspek etik. Fuadi mengatakan, KPU pada Pemilu 2019 lalu tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.

Potensi pelanggaran kedua, lanjutnya, adalah terkait aspek administrasi, meliputi dua hal yang tak terlepas dengan proses di tahap pendafataran parpol peserta Pemilu Serentak 2024.

"Pertama, KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya; dan (kedua) KPU tidak menerima/menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," paparnya.

Sementara untuk potensi pelanggaran ketiga adalah terkait dengan aspek pidana. Yang mana dalam hal ini Bawaslu mengawasi dugaan tindak pidana pada pelaksanaan tahapan pemilu, dan hasil penindakannya akan keluar sebuah rekomendasi yang harus dijalani KPU.

"Aspek pidana ini berkenaan dengan ketentuan Pasal 518 dimana jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik," tandas Fuadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA