Gedung Tanpa SLF Terancam Disegel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 19 Mei 2026, 02:19 WIB
Gedung Tanpa SLF Terancam Disegel
Pasar Asemka di Taman Sari, Jakarta Barat tidak pernah memiliki izin SLF sejak 1989. (Foto: Istimewa)
rmol news logo .Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta bakal bertindak tegas terhadap pemilik gedung yang tidak mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk penyegelan. 

Wakil Ketua Pansus Fuadi Luthfi mengaku menemukan pelanggaran di 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir. Semuanya tidak mengantongi SLF.

Salah satunya Pasar Asemka yang terletak di Taman Sari, Jakarta Barat. Pasar tersebut tidak pernah memiliki izin SLF sejak 1989.

Begitu pula PT. Ajinomoto Indonesia di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Status masa berlaku SLF telah kedaluwarsa sejak 2009. Dengan kata lain, sudah 17 tahun tidak memperpanjang izin.

“Kami sampaikan kepada Kepala Dinas Citata, kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan (SP) 1 dan 2 hingga diproses penyegelan gedung ,” ujar Fuadi dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Selasa 19 Mei 2026.

Menurut Fuadi, banyak pemilik gedung yang masih mengabaikan fungsi SLF sebagai pelengkap birokrasi.

Padahal, dokumen tersebut berkaitan erat dengan jaminan keselamatan publik dan mitigasi bencana. Seperti, kebakaran atau bangunan roboh.

Fuadi mencontohkan, kebakaran di Gedung Terra Drone, beberapa waktu lalu. Terbukti, status izin SLF telah kedaluwarsa.

“Kalau SLF aja diabaikan, artinya dia juga pasti akan mengabaikan keselamatan warga,” kata Fuadi.

Untuk itu, Fuadi meminta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta melayangkan SP1 terhadap pemilik gedung yang masih belum memperpanjang atau membuat SLF.

“Tidak ada toleransi apapun, tidak ada kompromi apapun. Mereka harus mengurus izin SLF ini dengan baik,” kata Fuadi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA