Tata Kelola Pengiriman Pekerja Migran Tidak Jelas, Jokowi Diminta Kawal Keputusan DPR dan APJATI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 17 Juni 2022, 02:59 WIB
Tata Kelola Pengiriman Pekerja Migran Tidak Jelas, Jokowi Diminta Kawal Keputusan DPR dan APJATI
Presiden Jokowi/Repro
rmol news logo Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KNLPKPK) akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Nantinya dalam surat itu, Jokowi diminta memberi atensi keputusan rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI).

Pada (8/6) lalu,  Komisi IX DPR dan APJATI memutuskan hal penting terkait dengan memperjuangkan kepentingan P3MI yang selama ini terjadi stagnasi penempatan prosedural. Sebab, selama ini kebijakan yang dilakukan oleh Kepala BP2MI dinilai cenderung merugikan para pelaku penempatan resmi khususnya Private (P) to private (P).

Wasekjend 1 KNLPKPK Amri Piliang mengaku mendapatkan informasi bagaimana perilaku Benny Rhamdani sebagai Kepala BP2MI yang cenderung menunjukan arogansi.

Orang nomor stau di BP2MI itu dinilai kerap melakukan penguncian SISKOTKLN  yang dijadikan alat intimidasi terhadap para pelaku penempatan. Imbasnya, para tenaga kerja menempuh jalan pintas atau unprosedural karena ingin cepat bekerja di Luar Negeri.
"Padahal SISKOTKLN tersebut dibuat agar data para CPMI resmi tercatat dan mudah ditelusuri, jika dikunci tentunya tidak dapat lagi mencatat dan memasukan data CPMI sehingga berdampak pada CPMI itu sendiri," demikian kata Amri, Kamis (16/6).

Amri menjelaskan SISKOTKLN adalah Sistem Komputerisasi Pelayanan Publik yang seharusnya tidak boleh tutup kecuali hari libur nasional sebagaimana diperintahkan oleh Ombudsman bahwa penyedia layanan tak boleh tutup akses masyarakat.

Selain itu, Amri juga menengarai dugaan arogansi Beny telah memunculkan Makelar Kasus (Markus) dilingkarkan Beny apabila SISKOTKLN dikunci dengan berbagai alasan yang tidak jelas.

"Padahal tidak ada sama sekali rekomendasi penguncian/dalam status skorsing dari Kemnaker sebagai penentu kebijakan, sementara BP2MI hanya sebagai pelaksana kebijakan," sesal Amri.

Atas dasar itulah, tambah Amri, P3MI resmi dari berbagai asosiasi yang memiliki perizinan lengkap menjadi muak tidak dapat melakukan aktivitas usaha dan tidak dapat mendata CPMI dan bahkan menghentikan operasionalnya.rmol news logo article

Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA