Salah satunya soal sengketa terkait perubahan legalitas organisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) yang saat ini disebut tengah diuji melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Perkara tersebut penting menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum administrasi negara," kata Ferry dalam keterangannya, Minggu 17 Mei 2026.
Ferry mengutip dalil yang diajukan pihak penggugat dalam persidangan, yang pada pokoknya mempertanyakan perubahan legalitas administratif terhadap organisasi tertentu meskipun disebut terdapat perbedaan entitas badan hukum sejak awal.
Namun demikian, informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap. Klaim maupun dalil yang disampaikan para pihak masih menunggu pembuktian lebih lanjut di pengadilan.
Menurut Ferry, kepastian hukum administrasi menjadi aspek penting karena berkaitan dengan legitimasi organisasi, kewenangan representasi badan hukum, hingga akses terhadap legalitas dan aset organisasi.
“Kalau benar terdapat anomali administratif atau dugaan verifikasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka audit menyeluruh penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem administrasi negara,” kata Ferry.
Selain itu, Ferry juga menyoroti kemungkinan perlunya audit forensik apabila terdapat indikasi akses tidak sah terhadap sistem elektronik administrasi negara.
Ia menilai, sistem digital modern memiliki jejak elektronik yang dapat ditelusuri melalui log akses, identitas pengguna, rantai persetujuan, hingga perubahan data.
"Aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi objektif terkait anomali digital maupun maladministrasi yang berulang," pungkas Ferry.
BERITA TERKAIT: