Begitu dikatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjawab pertanyaan dari anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengenai anggota KPU di tingkat provinsi, kabupaten/kota yang bakal selesai masa jabatannya untuk dibuatkan regulasi khusus.
"Pada prinsipnya KPU bekerja berdasarkan UU yang berlaku atau yang ditetapkan," kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Bawaslu dan DKPP, Selasa (7/6).
"Oleh karena itu, sebagaimana ketentuan di UU Pemilu bahwa ditentukan masa jabatan KPU provinsi kabupaten kota adalah lima tahun dan lima tahunnya itu dihitung sejak pengucapan sumpah dan janji,†imbuhnya.
Menurutnya, sepanjang ketentuan dalam undang-undang masih berlaku, maka proses seleksi dan pengisian anggota KPU provinsi, kabupaten/kota, KPU tunduk pada ketentuan dalam UU Pemilu.
“Sepanjang, ketentuan ini masih berlaku maka proses-proses seleksi pengisian anggota KPU provinsi, kabupaten kota kami masih tunduk pada ketentuan di pasal ini,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: