Hal itu sebagaimana dipaparkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) pemberdayaan dunia usaha antikorupsi yang merupakan kolaborasi antara KPK dengan PLN di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (31/5).
Dalam acara ini, Ghufron membeberkan awal mula kerjasama KPK dengan PLN. Di mana, pada 2019 lalu, PLN datang ke KPK dan menyampaikan baru 27 ribu dari 97 ribu aset milik PLN yang sudah tersertifikasi.
"KPK kemudian melakukan pemetaan. Jadi apa yang kemudian kami lakukan, kami pertama memetakan dulu mana identifikasi aset-aset tersebut," ujar Ghufron kepada wartawan.
Setelah objek teridentifikasi kata Ghufron, pihaknya selanjutnya melakukan dua hal, yaitu pemetaan data yuridis, dan pemetaan data fisik.
Selanjutnya, KPK melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun pihak ketiga lainnya.
"Jadi angka 2019 itu yang semula 27 ribu menjadi sekitar 57 ribu pada saat 2021, maka angkanya itu dengan aset-aset pemerintah daerah kami menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 592 triliun. Itu dalam kerangka itu," kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan bahwa, angka Rp 592 triliun bukanlah kerugian negara, akan tetapi berpotensi menjadi kerugian negara ketika tidak segera disertifikasi.
"Kalau tidak kemudian disertifikat, kalau kemudian penguasaan ataupun sengketa dengan pihak ketiga lainnya tidak kami clear-kan, maka berpotensi akan lepas menjadi bukan lagi aset negara,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: