Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pernah Terjadi Sekali, Dosen Unusia: Syarat Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu Harus Dipertegas UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 18 April 2022, 16:43 WIB
Pernah Terjadi Sekali, Dosen Unusia: Syarat Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu Harus Dipertegas UU
Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan/Net
rmol news logo Keterwakilan perempuan dalam struktur kepemimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk periode 2022-2027 tidak memenuhi 30 persen. Hal ini disoal sejumlah pihak.

Salah satu yang menyampaikan hal ini ialah Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan, saat mengikuti diskusi virtual Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Senin (18/4).

Minan menjelaskan, di dalam UU Pemilu sudah diatur keterwakilan perempuan. Tapi dia melihat bahasa yang digunakan masih ambigu atau malu-malu, yaitu menggunakan istilah "memperhatikan" keterwakilan perempuan.

"Jadi belum terlalu kuat mewajibkan afirmasi tadi. Misalnya, tidak menggunakan frasa 'mewajibkan' 30 persen keterwakilan perempuan daripada (frasa) 'memperhatikan'," ujar Minan.

Minan menyarankan agar frasa "memperhatikan" keterwakilan 30 persen perempuan dalam struktur kepemimpinan KPU dan Bawaslu, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 atau 11 UU 7/2017 tentang Pemilu, direvisi atau diganti dengan pernyataan yang lebih tegas.

Pasalnya, dia mencatat pemenuhan syarat keterwakilan 30 persen perempuan di KPU dan Bawaslu baru sekali terjadi, yaitu di Bawaslu RI di bawah kepemimpinan Nur Hidayat Sardini pada periode 2008-2011.

"Pada saat Bawaslu pimpinan Pak Nur Hidayat Sardini itu ada dua perempuan menjadi komisioner. Itu bisa mempengaruhi arah kebijakan dalam proses rekrutmen untuk memperkuat afirmasi perempuan," katanya.

"Ini berbeda dengan jumlah perempuan yang ada di Bawaslu dan KPU yang sedikit sekarang. Maka komitmen politik pimpinan lembaga juga akan terpengaruhi, akan menjadi lebih lemah," demikian Minan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA