Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menjelaskan, berdasarkan RPJMN 2020-2024, target SPI tahun 2022 sebagai hasil dari pengukuran adalah sebesar 72. Naik dua poin dari target tahun 2021 yaitu sebesar 70.
"KPK berharap capaian skor indeks tahun lalu yang melampaui target nasional, yaitu sebesar 72,4 dapat terus ditingkatkan. Peningkatan skor indeks di antaranya melalui upaya-upaya perbaikan yang direkomendasikan sesuai hasil SPI tahun sebelumnya," ujar Ipi kepada wartawan, Selasa pagi (12/4).
SPI yang dilakukan KPK bertujuan untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada suatu institusi. Tidak sekadar untuk menghasilkan skor indeks integritas, namun lebih penting untuk menyampaikan poin-poin rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang diukur.
"Oleh karenanya KPK mendorong KLPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi berdasarkan hasil pengukuran SPI 2021. Sehingga setiap institusi bisa meminimalkan celah-celah rawan korupsi yang telah teridentifikasi secara efektif," papar Ipi.
KPK berharap, melalui upaya perbaikan yang serius dari setiap institusi dapat meningkatkan skor indeks integritas pada institusi tersebut, sekaligus skor rata-rata nasional pada pengukuran SPI tahun ini.
Karena, lanjut Ipi, semakin tinggi peningkatan skor indeks integritas, menandakan bahwa terdapat perbaikan sistem yang lebih baik.
Pada pengukuran SPI 2021 lalu, ada 7 elemen yang diukur. Yaitu transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, trading in influence, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.
Berdasarkan elemen tersebut, masih ada tiga elemen yang memperoleh skor di bawah rata-rata. Yakni elemen sosialisasi antikorupsi dengan skor 59,1 persen, pengelolaan SDM 68 persen, dan trading in influence 70,2 persen.
Sedangkan berdasarkan instansi yang diukur, SPI tahun lalu menyasar kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.
Dari pengukuran tersebut, kementerian memperoleh skor rata-rata indeks integritas sebesar 80,3 persen dan lembaga mencapai 81,9 persen. Kemudian pada pemerintah provinsi didapat 69,3 persen, pemerintah kota 71,9 persen, serta pemerintah kabupaten 70,9 persen.
"KPK menemukan berbagai risiko terjadinya korupsi pada seluruh instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemda," terang Ipi.
Sebanyak 15 persen responden kalangan pegawai meyakini bahwa risiko penerimaan suap masih ditemui di banyak instansi. Survei juga menunjukkan satu dari empat responden pegawai menyebut adanya risiko perdagangan pengaruh (trading in influence), baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan, hingga penentuan pemenang pengadaan atau tender dari pemerintah.
Selain itu, SPI juga mencatat sebanyak 29 persen responden pegawai menyebut adanya permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa. Dari nepotisme hingga gratifikasi dalam proses pengadaan.
Kemudian, satu dari dua responden pegawai menyatakan terjadinya pemanfaatan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Lalu, sejumlah 9 persen responden pegawai menilai masih terdapat penyalahgunaan anggaran dalam perjalanan dinas.
"Selanjutnya KPK memberikan rekomendasi kepada masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya perbaikan sistem di internal organisasinya," jelas Ipi.
KPK pun memberikan 5 rekomendasi prioritas kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Yaitu penguatan sistem pencegahan korupsi, baik melalui pendidikan, kampanye, pengawasan, dan penegakan secara simultan.
Selanjutnya, peningkatan kualitas merit dan pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam mutasi dan promosi SDM; pengembangan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi; meminimalisir perdagangan pengaruh melalui transparansi pelaksanaan tugas dan pemberian layanan.
Dan terakhir, optimalisasi penggunaan teknologi, seperti dalam pemberian layanan untuk meningkatkan keterbukaan dan akses untuk mengurangi peran perantara memberi pelayanan.
"KPK berharap, rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh KLPD yang bersangkutan. Di mana upaya perbaikannya juga penting melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan publik yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut," pungkas Ipi.
BERITA TERKAIT: