Meski Jokowi Sudah Larang Menterinya Bicara Penundaan Pemilu, Publik Jangan Cepat Puas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 08 April 2022, 16:22 WIB
Meski Jokowi Sudah Larang Menterinya Bicara Penundaan Pemilu, Publik Jangan Cepat Puas
Webinar Para Syndicate bertajuk "Setiap Suarakan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Lalu?" Jumat (8/4)/Repro
rmol news logo Semua pihak diharapkan tidak cepat berpuas diri setelah mendengar pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta para menterinya untuk menyudahi wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Jangan cepat puas dengan pernyataan pernyataan presiden tentang jangan bicarakan lagi penundaan pemilu atau amandemen," kata peneliti Para Syndicate, Virdika Rizky Utama, saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Setiap Suarakan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Lalu?", Jumat sore (8/4).
 
Menurut Virdika, sekalipun headline di sejumlah media mainstream sudah menyebut pintu untuk penundaan Pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan presiden telah tertutup, namun diyakini itu belum usai sepenuhnya.

Semua pihak, lanjut Virdika, tentu masih ingat dengan lahirnya dua produk UU yang terlihat sangat ngebut diselesaikan meski ditolak banyak kalangan masyarakat hingga mahasiswa.

"Dua produk UU yaitu RUU KUHP dan Omnibus Law yang kerjanya sangat diam tapi tiba-tiba bisa dengan cepat akselerasinya, di belakang layar banyak deal di dalamnya. Menurut saya ini menjadi yang harus paling dicermati masyarakat," tuturnya.

"Dan caranya bagaimana, paling tidak masyarakat harus mengorganisasikan diri paling tidak untuk melawan gagasan dengan counter gagasan tiga periode ini menurut saya," demikian Virdika.

Turut hadir dalam webinar tersebut, politikus PDIP Masinton Pasaribu, peneliti CSIS Nicky Fahrizal, dan Direktur Eksekutif Para Syndicate Arifin Nurcahyo sebagai moderator. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA