Pernyataan Tito ini kemudian memantik reaksi publik, sebab dilontarkan di tengah wacana penundaan pemilu dan memperpanjang jabatan presiden, yang semua itu bisa terwujud jikalau konstitusi alias UUD 45 dilakukan amandemen.
"Saya mau tanya, UUD kita pernah diamandemen enggak? Bukan yang tabu kan? Yang tabu pembukaannya, itu tabu. Kitab suci tabu," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Disisi lain, Tito merespon soal dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terhadap masa jabatan presiden tiga periode, mantan Kapolri ini mengaku tak bisa melarang hal tersebut. Sebab undang-undang mengatur bahwa setiap orang bebas untuk menyampaikan pendapat.
"Ada jaminan kepercayaan menyampaikan pendapat di muka umum. Itu diatur dalam UU 9 Tahun 1998. Ada pembatasannya, ada, tidak absolute, tidak boleh menganggu ketertiban umum, publik," ujarnya.
Tito menilai yang disampaikan para perangkat dan kepala desa yang tergabung di dalam Apdesi lebih pada kebebasan dalam menyampaikan aspirasi. Selama tidak ada hukum yang dilanggar, maka aspirasi tersebut sah saja disampaikan.
Dirinya menegaskan tak ada perubahan jadwal pemilu. Pemerintah masih berpegang pada jadwal yang telah disepakati dalam rapat antara pemerintah bersama dengan DPR dan penyelenggara pemilu pada Januari lalu yang memutuskan bahwa Pileg dan Pilres digelar 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada digelar 27 November 2024.
"Sampai hari ini belum ada pembahasan lagi di sini, di pemerintahan juga belum ada bahasan, karena belum ada pembahasan yang kita pegang itu," tegasnya.
BERITA TERKAIT: