Menurut Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul, fenomena dukungan itu merupakan bentuk kesadaran rakyat sekaligus ketidaktahuan mereka mengenai mekanisme seseorang bisa mencalonkan diri sebagai Capres dalam Pemilu.
“Mereka kan tidak tahu, mekanisme Pilpres bahwa Capres dan Cawapres dicalonkan Parpol (partai politik) atau gabungan Parpol dengan perolehan 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif,†kata Adib kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/2).
Namun menurut Adib, tidak ada yang salah dengan fenomena tersebut. Sebab, masyarakat dijamin serta dilindungi oleh Undang-undang untuk bebas menyuarakan aspirasinya.
“Idealnya suara ini terus didorong agar dapat didengar oleh pengambil keputusan di masing-masing partai politik,†demikian Adib.
Nama Ketua KPK RI Firli Bahuri belakangan ini mulai dibicarakan anggota masyarakat. Di beberapa kota bahkan sudah ada kelompok relawan yang dengan terbuka mengatakan mendukung Firli untuk maju dalam Pilpres 2024.
BERITA TERKAIT: