30 Persen Keterwakilan Perempuan Tak Terwujud di KPU-Bawaslu, Begini Penjelasan Komisi II DPR RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 17 Februari 2022, 14:57 WIB
30 Persen Keterwakilan Perempuan Tak Terwujud di KPU-Bawaslu, Begini Penjelasan Komisi II DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa/Net
rmol news logo Target 30 persen keterwakilan perempuan dalam komposisi Komisioner KPU-Bawaslu RI periode 2022-2027 belum dapat diwujudkan oleh Komisi II DPR RI.

Dari 7 Komisioner KPU RI dan 5 anggota Bawaslu RI terpilih, kaum perempuan hanya diwakili Betty Epsilon Idroos di KPU dan Lolly Suhenty di Bawaslu.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menjelaskan, pada dasarnya DPR RI memiliki komitmen tinggi untuk mendorong keterwakilan 30 persen perempuan. Namun, itu merupakan hasil dari proses yang terjadi di DPR.

"Nah tapi ketika di DPR itu kan ada proses politik, ada proses negosiasi. Akhirnya ya kita hanya bisa satu lagi," jelas Saan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2).

Kendati begitu, Saan menyatakan bahwa Komisi II DPR terus mengupayakan keanggotaan KPU-Bawaslu RI yang baru ini dengan target 30 persen keterwakilan perempuan.

"Itu yang akan kita dorong KPU yang baru. Ketika nanti melakukan seleksi, melakukan pembentukan KPU-KPU di provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu provinsi kabupaten/kota, memperhatikan agar keterwakilan 30 persen perempuan itu bisa terwujud. Kita akan dorong di situ," demikian Saan Mustopa.

Komisi II DPR RI telah menetapkan 7 orang sebagai Komisioner KPU RI dan 5 orang sebagai Komisioner Bawaslu RI periode 2022-2027.

Tujuh Komisioner KPU adalah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Melaz.

Sementara untuk Bawaslu yakni Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Haryono, dan Herwyn Jefler H. Malonda. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA