Menko Luhut: Dibandingkan Delta, Efek Varian Omicron Lebih Rendah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 14 Februari 2022, 19:33 WIB
Menko Luhut: Dibandingkan Delta, Efek Varian Omicron Lebih Rendah
Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan/Net
rmol news logo Perkembangan kasus Covid-19, khususnya varian Omicron di DKI Jakarta menjadi cerminan dari Indonesia sudah melewati puncak penyebaran.

Begitu dikatakan Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2).

“Berita positifnya, tren kasus di DKI Jakarta menunjukkan tanda-tanda mulai melewati puncaknya. Baik kasus harian, kasus aktif, maupun rawat inap mulai menunjukkan penurunan,” kata Luhut.

Luhut mengatakan, peningkatan Covid-19 varian terbaru tersebut mengalami peningkatan di wilayah Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun, angka peningkatannya di bawah puncak penyebaran varian Delta di tahun lalu.

“Tidak hanya kasus, jumlah rawat inap rumah sakit di provinsi Jawa-Bali sebagian besar masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan Delta,” imbuhnya.

Terkait bed occupancy ratio (BOR) yang dipublikasikan pemerintah, Luhut mengatakan sebenarnya belum mencerminkan kapasitas maksimum.

“Jika pemerintah menggunakan kapasitas maksimum tempat tidur seperti yang terjadi pada puncak Delta yang lalu, maka BOR akan jauh lebih rendah,” ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mencontohkan kapasitas BOR yang belum sampai maksimum, di Pulau Jawa dan Bali, per hari ini Senin (14/2) hanya sekitar 21 ribu yang terisi dari persediaan 55 ribu bed.

“Sehingga akan terlihat BOR saat ini di angka 39 persen. Bila menggunakan kapasitas maksimal diangka 87 ribu tempat tidur seperti saat Delta, maka BOR hari ini di Jawa Bali hanya terisi sekitar 25 persen saja. Angka ini masih jauh di bawah standar memadai WHO, yakni sebesar 60 persen,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA