Hal ini terungkap saat anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Indramayu
Herman mengaku masih menemukan minyak goreng di sejumlah pasar tradisional yang dijual dengan harga di atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan HET untuk minyak goreng curah seharga Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.
"Tapi yang tersedia saat ini adalah minyak goreng curah dengan harga di atas harga yang telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan No 06 tahun 2022," kata Kang Hero, sapaan akrabnya, usai melakukan sidak ke pasar Harjamukti, Kota Cirebon, Sabtu (12/2).
Ia menilai bahwa Peraturan Menteri Perdagangan No 6 tahun 2022 tentang penetapan HET minyak goreng belum efektif untuk bisa mengatur harga minyak goreng di pasaran.
"Contohnya, di pasar Harjamukti ini, minyak goreng curah dijual dengan harga sekitar Rp 17.000/liter," ungkapnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Legislator Partai Demokrat itu pun berharap agar pemerintah dapat segera menggelar operasi pasar secara masif.
"Karena selain harga minyak goreng mahal, sekarang kondisinya juga langka. Oleh karena itu, saya kira ini harus jadi perhatian serius," demikian Herman Khaeron.
BERITA TERKAIT: