Daftar Harga LPG 12 Kg dan 5,5 Kg di Seluruh Provinsi

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/tifani-5'>TIFANI</a>
OLEH: TIFANI
  • Senin, 20 April 2026, 15:40 WIB
Daftar Harga LPG 12 Kg dan 5,5 Kg di Seluruh Provinsi
Ilustrasi Daftar Harga LPG 12 Kg dan 5,5 Kg di Seluruh Provinsi (Sumber: Gemini Generated Image)
rmol news logo PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi mulai 18 April 2026. Kenaikan harga Bright Gas ukuran 12 kg dan 5,5 kg ini menjadi yang pertama sejak 2023.

Harga di wilayah lain menyesuaikan dengan biaya distribusi dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Mengutip laman MyPertamina, harga jual ex-agen berlaku untuk radius hingga 60 kilometer dari SPBE, dan dapat bertambah jika jarak distribusi lebih jauh. 

Harga tersebut sudah termasuk margin agen serta pajak sesuai ketentuan. Kenaikan harga LPG tidak terlepas dari lonjakan harga minyak global. 

Konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran berdampak pada terganggunya distribusi energi dunia, termasuk jalur Selat Hormuz yang selama ini menyuplai sekitar 20 persen kebutuhan minyak global. Selain itu, serangan terhadap fasilitas energi di kawasan Timur Tengah turut memperburuk pasokan energi global, sehingga mendorong kenaikan harga minyak yang pada akhirnya berdampak pada harga LPG di dalam negeri.

Kenaikan harga LPG nonsubsidi 12 kg naik dari Rp 192.000 menjadi Rp 228.000 per tabung atau meningkat 18,75 persen untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Sementara itu, harga LPG 5,5 kg naik dari Rp 90.000 menjadi Rp 107.000 per tabung atau sebesar 18,89 persen.

Daftar Harga LPG 12 Kg dan 5,5 Kg di Seluruh Provinsi

Berikut perincian harga LPG 12 kg dan 5,5 kg atau Bright Gas per 18 April 2026:

Provinsi Aceh
  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000
Provinsi Sumatera Utara
  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000
Provinsi Sumatera Barat
  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000
Provinsi Riau
  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000
Provinsi Kepulauan Riau
  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000
Batam (FTZ)
  • 12 Kg : Rp 208.000
  • 5,5 Kg : Rp 100.000
Provinsi Jambi
  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000
Provinsi Bengkulu
  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000
Provinsi Sumatera Selatan
  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000
Provinsi Bangka Belitung
  • 12 Kg : Rp 238.000
  • 5,5 Kg : Rp 114.000
Provinsi Lampung
  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000
Provinsi DKI Jakarta
  • 12 Kg : Rp 228.000
  • 5,5 Kg : Rp 107.000
Provinsi Banten
  • 12 Kg : Rp 228.000
  • 5,5 Kg : Rp 107.000
Provinsi Jawa Barat
  • 12 Kg : Rp 228.000
  • 5,5 Kg : Rp 107.000
Provinsi Jawa Tengah
  • 12 Kg : Rp 228.000
  • 5,5 Kg : Rp 107.000
Provinsi DI Yogyakarta
  • 12 Kg : Rp 228.000
  • 5,5 Kg : Rp 107.000
Provinsi Jawa Timur
  • 12 Kg : Rp 228.000
  • 5,5 Kg : Rp 107.000
Provinsi Bali
  • 12 Kg : Rp 228.000
  • 5,5 Kg : Rp 107.000
Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • 12 Kg : Rp 228.000
  • 5,5 Kg : Rp 107.000
Provinsi Kalimantan Barat
  • 12 Kg : Rp 238.000
  • 5,5 Kg : Rp 114.000
Provinsi Kalimantan Tengah
  • 12 Kg : Rp 238.000
  • 5,5 Kg : Rp 114.000
Provinsi Kalimantan Selatan
  • 12 Kg : Rp 238.000
  • 5,5 Kg : Rp 114.000
Provinsi Kalimantan Timur
  • 12 Kg : Rp 238.000
  • 5,5 Kg : Rp 114.000
Provinsi Kalimantan Utara (Tarakan)
  • 12 Kg : Rp 265.000
  • 5,5 Kg : Rp 124.000
Provinsi Sulawesi Utara
  • 12 Kg : Rp 238.000
  • 5,5 Kg : Rp 114.000
Provinsi Gorontalo
  • 12 Kg : Rp 238.000
  • 5,5 Kg : Rp 114.000
Provinsi Sulawesi Tengah
  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000
Provinsi Sulawesi Tenggara
  • 12 Kg : Rp 238.000
  • 5,5 Kg : Rp 114.000
Provinsi Sulawesi Selatan
  • 12 Kg : Rp 230.000
  • 5,5 Kg : Rp 111.000
Provinsi Maluku (Ambon)
  • 12 Kg : Rp 285.000
  • 5,5 Kg : Rp 134.000
Provinsi Papua (Jayapura)
  • 12 Kg : Rp 285.000
  • 5,5 Kg : Rp 134.000


EDITOR: TIFANI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA