
Peningkatan kasus Covid-19 yang mulai terjadi sejak pertengahan Januari lalu bakal berdampak terhadap kegiatan ibadah masyarakat. Bukan tidak mungkin kembali dilakukan pengetatan kegiatan ibadah, seperti yang pernah terjadi sejak pandemi merebak di tanah air.
Untuk itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan kembali menjadikan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi sebagai pedoman beribadah seiring kembali meningkatnya kasus Covid-19 belakangan ini.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DMI Komjen Pol (Purn), H Syafruddin, kepada wartawan di Kantor Pusat DMI, Jalan Matraman Raya, Jakarta, Sabtu (5/2).
"Dewan Masjid Indonesia akan
sami'na waatho'na," kata Syafruddin.
Syafruddin menegaskan, DMI akan mengikuti keputusan Pemerintah dan fatwa MUI jika masjid-masjid di seluruh Indonesia akan kembali diketatkan seiring kasus Covid-19 meningkat lagi.
"Ya kita menunggu fatwa MUI dan keputusan pemerintah. Kalau ada keputusan pemerintah maka dewan masjid akan
sami'na waatho'na," demikian Syafruddin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: