Pengamat politik hukum Universitas Nasional, Saiful Anam mengatakan, terkait belum dialokasikannya anggaran IKN sangatlah aneh. Sebab, UU IKN sudah disahkan dan rencana pemindahan IKN sudah masif diinformasikan oleh pemerintah.
"Menurut saya sangat aneh, mengingat gembar-gembornya sudah kemana-mana dan UU-nya juga sudah disahkan, sehingga semakin menguatkan bahwa sebenarnya konsepnya masih rapuh, hanya sebatas di atas kertas," demikian kata Saiful Anam kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/2).
Lebih lanjut Doktor Hukum Universitas Indonesia ini berpendapat, apabila anggaran APBN belum disiapkan untuk pembangunan Infrastruktur, maka ia mempertanyakan dari mana anggaran pembangunan IKN disiapkan.
Jika memang menggunakan aset pemerintah, Saiful Anam mengingatkan pada pemerintah untuk benar-benar mengkalkulasi untung ruginya.
"Apalagi saat ini masa pandemi, harga aset makin turun, sehingga sangat tidak memungkinkan apabila berasal dari aset-aset pemerintah dijual atau bahkan disewakan," pungkas Saiful.
BERITA TERKAIT: