Menko Luhut Pangkas Kebijakan Karantina WNA dan WNI Jadi Lima Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 31 Januari 2022, 17:18 WIB
Menko Luhut Pangkas Kebijakan Karantina WNA dan WNI Jadi Lima Hari
Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan/Net
rmol news logo Kebijakan karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dipangkas.

Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, kebijakan karantina yang sebelumnya diterapkan selama tujuh hari kini dipangkas menjadi lima hari.

“Perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal. Untuk itu, pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan, WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap,” tegas Luhut dalam konferensi persnya, Senin (31/1).

Namun demikian, bagi WNI dan WNA yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama akan tetap dilakukan karantina selama tujuh hari setelah perjalanan di luar negeri.

“Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari,” ujarnya.

Dia menambahkan, langkah pemerintah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang dimiliki.

“Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA