"Mungkin saja (bertambah), karena akhir tahun ini kita mulai pembahasan penataan Dapil. Dapil bisa diubah sampai sembilan sekalipun asal memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kota Bandung, Suharti saat dihubungi
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (26/1).
Suharti menambahkan, ada 7 prinsip yang harus dipenuhi untuk mengatur Dapil, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2017.
Ketujuh syarat itu meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesifitas, dan kesinambungan.
"Ada tujuh prinsip dari penataan Dapil itu yang harus dipenuhi, jadi memungkinkan (bertambah) asal memenuhi tujuh prinsip itu dalam menyusun sebuah Dapil," paparnya.
Selain itu, lanjut Suharti, keputusan terkait Dapil akan melibatkan banyak pihak. Hal itu dilakukan agar pemetaan Dapil dapat diketahui dan dipahami semua lapisan masyarakat.
"Penataan Dapil tidak hanya diputuskan oleh KPU, ada sosialisasi, masukan dari Parpol, pemerintah, atau dari tokoh masyarakat," tambahnya.
"Kita akan minta juga tanggapan dari masyarakat baik dan buruknya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: