Berpotensi jadi Tempat Cuci Uang, KPK akan Telusuri Sistem NFT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 26 Januari 2022, 15:42 WIB
Berpotensi jadi Tempat Cuci Uang, KPK akan Telusuri Sistem NFT
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar/Repro
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat pencucian uang hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.
HUT RMOL news

Oleh karena itu, KPK memastikan bakal menelusuri lebih jauh NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain.

Begitu disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).

"Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," kata Lili Pintauli.

Sebab menurut Lili, modus cuci uang yang dimaksud lantaran seseorang bisa membuat NFT. Lalu, tidak menutup kemungkinan NFT tersebut bisa dibeli dengan uang hasil tindak pidana.

"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," kata Lili.

Atas dasar itu, Lili memastikan pihaknya bakal melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," demikian Lili.rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA