"Fraksi PDIP Perjuangan DPR menyatakan sikap rancangan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan untuk disahkan di rapat paripurna hari ini,†tutur anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rizki Aprilia ketika menyampaikan pendapat umum Fraksi PDI Perjuangan di gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (18/1).
Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, selama ini tindak pidana kekerasan seksual terjadi secara berulang-ulang dan seringkali dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan semata.
Padahal, menurutnya, fakta menunjukkan bahwa dampak kekerasan seksual terhadap korban sangat serius dan akan menimbulkan traumatik mendalam.
“Bahkan di beberapa kasus kekerasan seksual dapat mendorong korban melakukan bunuh diri,†imbuhnya.
Atas dasar itu, PDIP sepakat agar RUU TPKS segera disahkan parlemen untuk menjadi UU lantaran undang-undang tersebut memiliki urgensi yang sangat tinggi mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini.
"Semangat reformasi hukum melalui undang-undang ini telah dibawa PDIP Perjuangan yang terus mengawal proses pembentukan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual agar menjadi produk hukum yang berkeadilan sosial bagi para korban,†tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: