Rumor bukan fakta transaksi. Sampai dengan informasi yang dapat diverifikasi dalam kajian ini, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa telah terjadi transaksi pengambilalihan BYAN sebagaimana diberitakan atau diperbincangkan di ruang publik.
Karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh siapa pun. Justru sebaliknya. Rumor tersebut dapat ditempatkan sebagai warning system bagi seluruh pihak yang berkepentingan baik bagi OJK, BEI, emiten, pemegang saham, calon pembeli, calon penjual, pemerintah, dan terutama masyarakat, agar apabila suatu hari transaksi perubahan pengendalian BYAN benar-benar terjadi, prosesnya tidak dilakukan dengan cara yang mengabaikan atau menabrak ketentuan hukum.
Inilah sudut pandang yang menurut IAW lebih produktif. Rumor boleh beredar lebih dahulu. Tetapi hukum harus berdiri lebih dahulu daripada transaksi.
Pasar modal yang sehat bukan pasar modal yang tidak pernah memiliki rumor. Pasar modal yang sehat adalah pasar modal yang mempunyai sistem yang mampu membedakan secara objektif antara rumor, informasi, negosiasi, kesepakatan, transaksi, perubahan pengendalian, dan pelanggaran hukum. Angka 62,2 persen memang menarik, tetapi bukan bukti transaksi
Salah satu alasan mengapa rumor ini layak dicermati adalah kesesuaian matematisnya dengan struktur kepemilikan BYAN. Data kepemilikan yang menjadi dasar kajian sebelumnya menunjukkan Low Tuck Kwong memiliki sekitar 40,2 persen, sedangkan Elaine Low sekitar 22 persn. Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, hasilnya berada di sekitar 62,2 persen. Korelasi ini memang menarik.
Namun harus ditegaskan secara hukum bahwa kesamaan angka bukan bukti adanya transaksi. Bisa saja angka tersebut muncul karena seseorang menghitung struktur kepemilikan BYAN. Bisa juga merupakan spekulasi pasar. Bisa pula berasal dari informasi yang belum dapat diverifikasi. Bahkan secara hipotesis, bisa saja berkaitan dengan pembicaraan korporasi tertentu.
Tetapi tanpa dokumen, keterbukaan resmi, laporan kepemilikan, atau bukti lain yang dapat diverifikasi, tidak tepat mengubah korelasi tersebut menjadi kesimpulan bahwa transaksi telah terjadi. Justru di sinilah fungsi pengawasan publik dimulai.
Klarifikasi BYAN dan JARR Harus Menjadi Titik Pijak
Klarifikasi yang telah disampaikan BYAN dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) menjadi bagian penting dari verifikasi. BYAN menyatakan tidak mengetahui adanya rencana pengambilalihan sebagaimana informasi yang beredar. Pada saat yang sama, terdapat pernyataan bahwa pemegang saham pengendali dari waktu ke waktu dapat mempertimbangkan berbagai kesempatan dan peluang untuk memaksimalkan investasi mereka. Sementara itu, JARR menyatakan tidak mempunyai rencana mengakuisisi saham BYAN, termasuk melalui grup perseroan, dan menyatakan belum menerima konfirmasi dari Ultimate Beneficial Owner mengenai rencana tersebut.
Dari perspektif kehati-hatian, klarifikasi tersebut tidak boleh dipelintir menjadi bukti bahwa transaksi pasti tidak ada, tetapi juga tidak boleh diabaikan!
Artinya, posisi yang paling aman untuk mencermati hal itu secara analitis adalah: belum terbukti ada transaksi! Dan selama belum ada bukti sebaliknya, itulah posisi yang harus dipertahankan. Namun rumor justru dapat menjadi alarm yang sangat berguna
Di sinilah IAW melihat sisi konstruktif dari rumor tersebut. Daripada pertanyaan publik hanya diarahkan kepada “Siapa yang menyebarkan rumor?”, maka pertanyaan yang lebih bermanfaat adalah “Jika suatu hari transaksi tersebut benar-benar terjadi, apakah seluruh mekanisme hukum Indonesia sudah siap memastikan transaksi itu berlangsung secara transparan, adil dan dapat ditelusuri?”
Pertanyaan tersebut jauh lebih penting. Sebab apabila transaksi perubahan pengendalian perusahaan terbuka dilakukan secara benar, maka rumor seharusnya tidak menjadi ancaman. Sebaliknya, rumor dapat menjadi peringatan dini agar para pihak memastikan seluruh kewajiban hukum telah dipenuhi. Dengan demikian, rumor dapat memberikan manfaat preventif!
Ia mengingatkan calon pembeli agar struktur pembelian disiapkan secara transparan. Ia mengingatkan penjual agar seluruh proses penjualan memiliki dasar korporasi yang jelas. Ia mengingatkan emiten agar memenuhi kewajiban keterbukaan. Ia mengingatkan BEI untuk menjalankan fungsi pengawasan perdagangan. Ia mengingatkan OJK untuk memastikan ketentuan pasar modal berjalan. Ia mengingatkan ESDM untuk melihat implikasinya terhadap badan usaha pemegang IUP apabila memang relevan. Dan ia mengingatkan publik bahwa perusahaan terbuka bukan sekadar milik para pemegang saham pengendali, tetapi juga mempunyai pemegang saham publik dan berada dalam ekosistem pasar modal yang harus dipercaya!
POJK 9/POJK.04/2018 Jadi Salah Satu Pagar Utama
Dalam konteks perubahan pengendalian, POJK nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka merupakan salah satu instrumen hukum utama. OJK mencatat regulasi tersebut sebagai peraturan mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka!
Yang menjadi sangat penting adalah membedakan antara sekadar rumor, penjajakan, negosiasi, kesepakatan, dan pengambilalihan yang telah terjadi. Tidak setiap percakapan bisnis otomatis menjadi transaksi. Tidak setiap rumor otomatis menjadi informasi material. Tidak setiap pertemuan otomatis berarti telah terjadi pengambilalihan!
Namun sebaliknya, apabila pembicaraan telah berkembang menjadi suatu proses yang memenuhi unsur dan tahapan yang diatur dalam ketentuan pengambilalihan, maka kewajiban hukum tidak boleh diabaikan!
Apabila pada akhirnya benar terjadi perubahan pengendalian, maka rezim pengambilalihan dan Penawaran Tender Wajib harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku! Karena itu, transaksi perubahan pengendalian tidak boleh diperlakukan hanya sebagai kontrak privat antara penjual dan pembeli.
Ada kepentingan pemegang saham publik. Ada kepentingan investor. Ada kepentingan integritas pasar. Dan ada kepentingan terhadap kredibilitas Bursa Efek Indonesia.
Keterbukaan Informasi Harus Jadi Prinsip Utama
Dalam konteks perusahaan terbuka, keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif. OJK menjelaskan bahwa POJK 31/POJK.04/2015 mengatur kewajiban emiten atau perusahaan publik untuk menyampaikan informasi atau fakta material kepada OJK dan mengumumkannya kepada publik. Tujuannya antara lain agar informasi penting dapat menjadi bahan pertimbangan investor dalam mengambil keputusan.
Karena itu, apabila rumor berkembang sedemikian rupa sehingga berpotensi mempengaruhi keputusan investasi, maka pertanyaan mengenai keterbukaan informasi menjadi relevan. Bukan berarti emiten harus mengumumkan setiap pembicaraan bisnis yang masih sangat awal. Tetapi ketika suatu informasi telah mencapai kondisi yang menurut hukum merupakan informasi atau fakta material yang wajib diungkapkan, kewajiban tersebut harus dijalankan!
Di sinilah prinsip equal access to material information menjadi sangat penting. Tidak boleh tercipta keadaan di mana pihak tertentu dapat memperoleh informasi material yang dapat mempengaruhi keputusan investasi sementara investor publik berada dalam keadaan tidak mengetahui.
Jejak Kepemilikan Harus Ditelusuri
POJK nomor 4 tahun 2024 memperkuat rezim pelaporan kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka. OJK menjelaskan bahwa laporan yang sebelumnya memiliki tenggat lebih panjang kini harus disampaikan sesegera mungkin dan paling lambat lima hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham. POJK tersebut juga memperluas pengaturan kepada aktivitas menjaminkan saham.
Yang menarik, laporan tersebut tidak hanya berbicara mengenai jumlah saham. POJK 4/2024 mengatur antara lain identitas pihak, jumlah dan persentase kepemilikan sebelum dan sesudah transaksi, jenis transaksi, jumlah saham yang dibeli atau dijual, harga transaksi apabila relevan, tanggal transaksi, tujuan transaksi, status kepemilikan langsung atau tidak langsung, serta informasi pemegang saham tercatat untuk kepentingan pemilik manfaat apabila kepemilikannya tidak langsung.
Artinya, sistem regulasi Indonesia sesungguhnya sudah menyediakan jejak administratif yang dapat digunakan untuk menguji perubahan kepemilikan. Karena itu, apabila suatu hari rumor 62,2 persen tersebut benar-benar berubah menjadi transaksi, publik tidak perlu membangun kesimpulan dari rumor semata. Karena ada dokumen. Ada laporan. Ada tanggal. Ada jumlah saham. Ada harga. Ada pihak yang membeli. Ada pihak yang menjual.
Dan, dalam kondisi kepemilikan tidak langsung, terdapat informasi mengenai pemilik manfaat. Siapa sebenarnya pembelinya? Ini merupakan pertanyaan yang tidak boleh berhenti pada nama populer yang beredar di media. Seseorang yang disebut sebagai calon pembeli secara informal belum tentu merupakan legal purchaser!
Pembelian dapat secara hukum dilakukan melalui individu, perseroan, holding company, anak perusahaan, SPV, konsorsium, atau struktur lain yang sah. Namun semakin kompleks struktur tersebut, tentu semakin penting transparansi mengenai siapa yang sesungguhnya mengendalikan dan memperoleh manfaat ekonomi.
SPV atau Special Purpose Vehicle, pada dirinya sendiri bukan sesuatu yang ilegal. Yang menjadi masalah adalah apabila struktur tersebut digunakan untuk membuat pemilik manfaat sebenarnya menjadi tidak jelas atau menghindari kewajiban hukum!
Karena itu, apabila transaksi benar-benar terjadi, pertanyaan publik yang sehat bukan “Mengapa memakai SPV?” melainkan: “Siapa pemilik manfaat sebenarnya, siapa pengendalinya, bagaimana sumber dananya, dan apakah seluruh kewajiban keterbukaan telah dipenuhi?”

Iskandar Sitorus Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
BERITA TERKAIT: