Dua OTT terakhir yang dilakukan KPK mengamankan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, pada 6 Januari 2022 dan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud, pada 12 Januari 2022.
Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra,
peran keterlibatan pengusaha ini semakin tampak, dengan selalu beraksi melobby pejabat dengan berbagai cara untuk mendapatkan izin pengembangan usaha, maupun untuk mendapatkan proyek dari pemerintah guna memperoleh keuntungan bagi pada perusahaannya.
"Maka memperhatikan kasus kasus OTT, pengusaha yang terlibat dalam pusaran korupsi melakukan tindakan beragam dari pemberi suap, memberikan komisi secara tidak sah, sebagai cokung atau pengijon pada pejabat negara," ucap Azmi, melalui keterangannya, Minggu (16/1).
"Termasuk ada juga pengusaha yang jadi perantara dalam memberikan back up dana walaupun ada pula beberapa pengusaha dapat jadi korban pemerasan aparatur. Seolah suap menjadi polemik atau tradisi," imbuhnya.
Jelas, Bagi Azmi, korupsi pejabat dengan pengusaha ini menunjukkan jalinan keinginan yang sama untuk berbuat curang, dan skenarionya dijalankan secara sadar oleh masing-masing pihak yang mengetahui risiko perbuatannya.
"Di mana jaringan pelaku ini sangat tertutup, di antara penguasa dan pengusaha ini selalu ada perantara yang menjembatani keinginan antara penyelenggara negara dan pengusaha," tandasnya.
BERITA TERKAIT: