Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuntutan soal BRIN Diterima Komnas HAM, Paguyuban Pegawai BPPT Ngaku Statusnya Digantung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 05 Januari 2022, 17:54 WIB
rmol news logo Nasib tak jelas diterima pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), setelah dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Jurubicara Paguyuban Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN) BPPT, Andika menerangkan, pegawai BPPT tak mendapat kejelasan status setelah masa kotrakanya habis.

Persoalan ini lah yang dia adukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/1).

"Jadi Komnas HAM sangat terbuka, menerima semua unek-unek kita. Jadi mereka langsung responnya baik, dan akan dipercepat masalah ini di forum yang nanti akan lebih luas," kata Andika kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/1).

Meski begitu, Andika menuturkan bahwa pihaknya diminta Komnas HAM untuk melengkapi berkas aduan, sebelum ditindaklanjuti.

"Jadi diminta semua arsip ataupun data dari pegawai PPNPN dari riwayat kerja dan surat kotraknya, harus dilengkapi. Itu sebagai acuan mereka berkoordinasi dengan BRIN," ucapnya.

Lebih lanjut, Andika memaparkan alasannya melaporkan persoalan kepegawaian BPPT ke Komnas HAM.

Kenapa ke Komnas HAM? Karena kemungkinan aspirasi kita di dengar. Kalau kita ke yang lain belum tentu diterima. Ya mungkin diterima, tapi enggak tau nanti ujungnya ke mana," tuturnya.

Andika menambahkan, tuntutan PPNPN BPPT hanya satu, yakni mengharapkan dipekaryakan atu dipekerjakan lagi oleh BRIN, seperti saat BPPT masih belum dibubarkan atau difusikan ke dalam BRIN.

"Status kami sekarang enggak ada kejelasan, enggak ada surat menyurat. Putus kontrak putus kontrak saja, enggak ada opsi-opsi lain. Banyak dari kita (tidak jelas statusnya, bisa sampai ratusan," demikian Andika. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA