Kasus Heli AW 101 Dihentikan, Komisi I DPR: Negara Rugi Rp 224 Miliar Loh, Siapa yang Tanggung Jawab?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 03 Januari 2022, 12:32 WIB
Kasus Heli AW 101 Dihentikan, Komisi I DPR: Negara Rugi Rp 224 Miliar Loh, Siapa yang Tanggung Jawab?
Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan/Ist
rmol news logo Tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW 101. Apalagi, kasus hasi investigasi pada 2017 lalu diduga merugikan negara hingga Rp 224 miliar.

“Enggak boleh dong (dihentikan) karena ada kerugian Rp 225 miliar loh,” tegas anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/1).

Ia menambahkan, perlu ada ketegasan dari KPK dan TNI untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut secara transparan dan gamblang kepada masyarakat.

"Dibutuhkan komitmen kuat dari semua elemen, baik itu KPK maupun TNI untuk betul-betul mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi di kasus tersebut,” katanya.

Yang dipelajari Farhan dari kasus ini, pengadaan heli AW 101 tersebut telah mendahului keputusan dari panglima tertinggi, yakni Presiden Joko Widodo. Pasalnya, kata dia, Presiden Jokowi tidak sepakat dengan adanya pengadaan heli tersebut yang dianggap terlalu mahal.

"Pertanyaannya sekarang, siapa yang  bertanggung jawab atas kerugian tersebut? Itulah tugas mereka (aparat hukum), bukan tugas kita," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA