Omicron Jadi 8 Kasus, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 23 Desember 2021, 18:46 WIB
Omicron Jadi 8 Kasus, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara
Koordinator Tim Pakar dan Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito/Net
rmol news logo Seiring bertambahnya kasus positif varian Omicron di Indonesia menjadi 8 kasus, pemerintah memperketat gerbang perbatasan. Mulai dari udara, darat, hingga laut.

Demikian ditegaskan Koordinator Tim Pakar dan Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito saat jumpa pers virtual, pada Kamis (23/12).

"Meninjau hal tersebut, maka pemerintah akan semakin memperketat di pintu masuk negara. Baik masuk pintu darat, laut, maupun udara," tegasnya.

Wiku mengurai, berdasarkan hasil whole genome squancing yang dilakukan Satgas Covid-19, pekan ini mencatatkan 3 kasus positif Omicron baru di Indonesia. Tiga kasus ini berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri.

"Yaitu 1 WNI dengan asal kedatangan dari Malaysia, dan 2 WNI asal kedatangan dari Kongo. Sehingga sampai dengan hari ini terdapat 8 kasus positif harian Omicron tersebut," urainya.

Wiku menambahkan, seluruh kasus Omicron yang terjaring saat ini ditemukan dari pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu udara.

Namun begitu, pemerintah akan memperketat upaya testing dan tracing pada seluruh pintu kedatangan. Mengingat, positivity rate kedatangan di pintu laut dan darat yang lebih tinggi 10 kali lipat daripada di pintu masuk udara.

"Dengan rincian per 12 hingga 18 Desember positivity rate di udara sebesar 0,48 persen, di pintu laut 5,41 persen dan di pintu darat 1,3 persen," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA