Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jawab Protes Warga Karantina Bayar Rp 19 Juta, Luhut: Kita Tindak Orang Ini, Jangan Bikin Gosip!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 21 Desember 2021, 00:16 WIB
Jawab Protes Warga Karantina Bayar Rp 19 Juta, Luhut: Kita Tindak Orang Ini, Jangan Bikin Gosip<i>!</i>
Menteri Koordinator Bidang Kemeritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net
rmol news logo Protes warga mengenai tumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu subuh (19/12) akibat tempat karantina Covid-19 di Wisma Atlet penuh dijawab pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjawab protes warga tersebut, yang terekam dalam video berdurasi sekitar 2.30 menit yang tersebar di media sosial.

Menurut Luhut, penjelasan seorang ibu yang merekam kejadian penumpukan penumpang yang tiba dari luar negeri di Bandara Soeta tak benar, khususnya terkait tarif karantina hotel mencapai Rp 19 juta.

"Ini akan kita ambil tindakan orang-orang yang melakukan hal semacam ini jadi jangan membuat gosip-gosip yang tidak perlu,"kata Luhut dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Perekonomian, Senin (20/12).

Luhut mengaku telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Dail Imran, melakukan tindakan yang terukur, dan juga melakukan razia di Bandara Soeta sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut. Karena menurutnya, banyak oknum merekam video dan menyebarkannya dalam keadaan yang tidak utuh.

Pada akhirnya, Luhut menyampaikan kejengkelannya atas kejadian penumpukan pesawat di Bandara Soeta yang viral di medsos. Dia menyindir ibu-ibu tersebut mampu berlibur ke luar negeri namun enggan melakukan karantina Covid-19 di hotel.

"Banyak yang belanja ke luar negeri, shopping. Tapi tidak mau karantina di hotel, padahal dia bisa," demikian Luhut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA