PKS: Hukum Sentimen Publik Kunci Jadikan Presidential Threshold Nol Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 20 Desember 2021, 10:20 WIB
PKS: Hukum Sentimen Publik Kunci Jadikan <i>Presidential Threshold</i> Nol Persen
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Suara publik yang kompak akan menjadi kunci keberhasilan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Begitu dikatakan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyikapi banyaknya usulan agar dilakukan revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu untuk menghapuskan presidential threshold (PT).

Dikatakan Mardani, di iklim negara demokrasi, ketika desakan publik menjadi dominan terhadap sesuatu hal, maka pemerintah dan parlemen akan ikut melakukan itu.

"Ada hukum sentimen publik. Jika publik mendukung PT nol persen, saya yakin DPR dan Pemerintah akan mengikuti," ujar Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/12).

Mardani menambahkan, sistem presidensial seharusnya tidak menerapkan ambang batas yang akan membatasi satu figur untuk masuk dalam arena pertarungan memperebutkan kursi kepala negara.

"Dan presidensialisme memang tidak biasa diikuti dengan pembatasan masuk gelanggang," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA