"Kalau kecewa, tentu kita kecewa, karena ini (RUU TPKS) lagi dinanti oleh publik dan menjadi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak," ujar Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12).
Meski begitu, Willy tidak mau larut dalam kekecewaan. Anggota Komisi XI itu menegaskan tidak akan berhenti untuk berjuang hingga RUU TPKS disahkan di paripurna dan menjadi Undang-undang.
"Saya tetap optimistis, ini (pengesahan RUU TPKS) hanya masalah waktu saja. Saya akan mencoba berkomunikasi dengan pimpinan DPR agar RUU ini bisa diparipurnakan di masa sidang tahun depan," katanya.
Pada saat Rapat Paripurna DPR Kamis lalu (16/12), RUU TPKS belum masuk dalam agenda yang diputuskan rapat paripurna, justru hanya memutuskan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas UU 38/2004 tentang Jalan.
Sejauh ini, dikatakan Willy, Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS sudah menyelesaikan tugasnya, yakni membahas dan melakukan rapat pleno di Baleg. Sementara mayoritas fraksi di DPR menyatakan menerima untuk melanjutkan proses ke rapat paripurna. Panja pun secara resmi mengirim surat kepada pimpinan DPR.
"Selanjutnya bola ada di tangan pimpinan untuk memparipurnakannya. Kita menunggu lah. Tapi kita harapkan di masa sidang berikutnya," tuturnya.
Sebagai Ketua Panja RUU TPKS, Willy mengaku akan terus melobi dan menjalin komunikasi secara intensif dengan gugus tugas percepatan RUU TPKS yang dibentuk oleh pemerintah. Sehingga setelah disahkan dalam paripurna prosesnya akan lebih cepat.
"Kita akan berjuang terus hingga RUU ini dibahas bersama pemerintah dan disahkan,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: