Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SMRC: Jika MK Tetapkan Preshold 0 Persen, Koalisi Baru Terbentuk di Putaran Kedua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 15 Desember 2021, 16:37 WIB
SMRC: Jika MK Tetapkan Preshold 0 Persen, Koalisi Baru Terbentuk di Putaran Kedua
Direktur Eksekutif Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas/RMOL
rmol news logo Gugatan uji materiil (judicial review) Pasal 222 UU 7/2017 terkait ambang batas pencalonan presidential threshold) yang dilayangkan sejumlah pihak bakal memberikan dampak terhadap peta politik koalisi Pilpres 2024 mendatang.

Direktur Eksekutif Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas, memprediksi peta politik pengusung calon presiden (capres) tahun Pemilu 2024 bakal berbeda dengan yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019.

"Maka jika threshold menjadi 0 persen, pada tahap awal partai-partai politik tidak akan membutuhkan koalisi partai politik. Koalisi baru akan terjadi pada putaran kedua," ujar Sirojudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/12).

Menurut Sirojudin, Pemilu Serentak 2024 bakal lebih menarik jika Preshold yang berlaku adalah 0 persen. Karena, masyarakat yang tak punya modal yang besar dan juga tidak memiliki kendaraan politik kemungkinan akan ikut bertarung dalam kontestasi.

" Jika diturunkan hingga 0 persen, akan banyak tokoh-tokoh anak bangsa yang berkualitas muncul ke permukaan. Maka akan sangat banyak calon yang ikut mengadu nasib di hadapan publik," tuturnya.

Meski begitu, Sirojudin melihat dampak lain yang akan dihadapi oleh penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dari sisi teknis dan aturan pemilu atau Pilkada tentu akan jauh lebih rumit dan sulit dikendalikan," katanya.

"Tetapi partisipasi partai politik akan semakin besar. Sebab, semua partai masih sangat tergantung pada nama-nama dan kredibikilitas tokoh calon presiden," demikian Sirojudin Abbas menambahkan.

Hingga kemarin, Mahkamah Konstitusi kembali menerima permohonan gugatan uji materiil Pasal 222 UU Pemilu terkait Preshold dari mantan Panglima TNI Jendral (Purn) Gatot Nurmatyo.

Selain Gatot, sebelumnya inisiator Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia, Ferry Juliantono, juga melayangkan permohonan yang sama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA