Berdasarkan riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dari 22 persen publik yang mengetahui penerbitan Perppu Ciptaker, 48 persen di antaranya mendukung keputusan presiden meneken Perppu tersebut.
Direktur Eksekutif SMRC, Sirojudin Abbas menuturkan, ada tren positif persepsi publik terhadap kondisi pemenuhan rumah tangga, ekonomi ke depan, keadaan politik nasional, maupun keamanan, bahkan hampir sama seperti sebelum krisis.
“Untuk saat ini Indonesia sedang dianggap berada dalam keadaan baik-baik saja oleh publik, tidak mengkhawatirkan,†ujar Sirojudin dalam rilis webinar Moya Institute bertema Perppu Cipta Kerja dan Antisipasi Resesi Global, Senin (30/1).
Sementara itu, pakar hukum tata negara UNS, Agus Riewanto menjelaskan, Perppu Ciptaker dapat dikategorikan menjadi alat sementara bagi presiden untuk bertindak menghadapi situasi ekonomi negara.
Perppu Ciptaker sebagai wujud omnibus law ini pun banyak diadopsi negara penganut
civil law.
“Omnibus law (Ciptaker) ini konteksnya penting untuk kegentingan ekonomi yang menyasar kemudahan berusaha dan memancing investasi. Perppu ini regulasi untuk membentengi presiden secara konstitusional bahwa apa yang dilakukannya dalam kerja pemerintahan adalah benar,†papar Riewanto.
BERITA TERKAIT: