Begitu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mayor Jenderal TNI Suharyanto dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12).
"Karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan ini, juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri," kata Suharyanto.
Dijelaskan Suharyanto, pengecualian itu hanya soal tempat karantina, yakni tidak diwajibkan menjalani karantina di hotel maupun tempat yang telah disediakan.
"Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan. Jadi bisa di tempat khusus (pribadi) gitu," terangnya.
Sekalipun mendapat keistimewaan melakukan karantina mandiri, Suharyanto menegaskan aturan yang diterapkan tetap sama, yaitu pejabat maupun anggota DPR harus melakukan karantina selama 10 hari.
"Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat. Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: