BNPB: Walau Ada Pengecualian, Pejabat Negara dan Anggota DPR Wajib Karantina 10 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 13 Desember 2021, 13:55 WIB
BNPB: Walau Ada Pengecualian, Pejabat Negara dan Anggota DPR Wajib Karantina 10 Hari
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mayor Jenderal TNI Suharyanto/Net
rmol news logo Pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR RI mendapatkan pengecualian pada aturan wajib karantina usai berpergian dari luar negeri.

Begitu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mayor Jenderal TNI Suharyanto dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12).

"Karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan ini, juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri," kata Suharyanto.

Dijelaskan Suharyanto, pengecualian itu hanya soal tempat karantina, yakni tidak diwajibkan menjalani karantina di hotel maupun tempat yang telah disediakan.

"Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan. Jadi bisa di tempat khusus (pribadi) gitu," terangnya.

Sekalipun mendapat keistimewaan melakukan karantina mandiri, Suharyanto menegaskan aturan yang diterapkan tetap sama, yaitu pejabat maupun anggota DPR harus melakukan karantina selama 10 hari.

"Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat. Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA