Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginformasikan bahwa masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Dalam hal ini, tidak boleh ada perayaan Tahun Baru 2022. 
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: