Komisi II DPR Bahas 15 RUU Kabupaten/Kota Bersama Mendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 14 September 2026, 12:00 WIB
Komisi II DPR Bahas 15 RUU Kabupaten/Kota Bersama Mendagri
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. (Foto: Repro YouTube TV Parlemen)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi II DPR RI membahas 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajaran.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari penataan kembali dasar hukum pembentukan daerah yang masih mengacu pada regulasi lama.

"Dalam setiap perjalanan bangsa, hukum memegang peranan penting sebagai penuntun arah sekaligus penjamin tertibnya kehidupan bernegara. Namun hukum tidak pernah lahir untuk berdiri diam. Ia tumbuh bersama dinamika masyarakat mengikuti perkembangan zaman, serta menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan tantangan yang terus berubah,” kata Dede saat memimpin rapat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Atas dasar itu, Komisi II mengusulkan 15 RUU Kabupaten/Kota yang mencakup tujuh daerah di Kalimantan Barat, lima daerah di Kalimantan Tengah, dan tiga daerah di Kalimantan Selatan.

Dede Yusuf menjelaskan, hingga kini masih terdapat 111 dari 254 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya mengacu pada peraturan perundang-undangan sebelum perubahan UUD 1945.

"Secara historis dasar hukum tersebut memiliki arti penting. Namun dalam konteks ketatanegaraan Indonesia saat ini, kondisi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian yang perlu segera diselaraskan dengan konstitusi yang berlaku,” ujar Legislator Demokrat ini.

Adapun, Ke-15 RUU tersebut telah melalui proses pengharmonisasian di Badan Legislasi DPR RI dan disetujui dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada 30 Juni 2026 menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Dede menegaskan, penyusunan RUU tersebut bukan untuk melakukan pemekaran wilayah.

"Tidak ada daerah baru yang dibentuk: Tidak ada penambahan struktur pemerintahan. Dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara,” tegasnya.

Menurutnya, RUU tersebut ditujukan untuk memperbarui dasar hukum, nomenklatur, karakteristik, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Kami percaya dengan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif, proses ini tidak hanya akan menutup celah hukum yang berlangsung puluhan tahun, tetapi juga memperkuat sistem pemerintahan daerah kita agar lebih adil, demokratis, dan konstitusional,” demikian Dede Yusuf.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA