PPKM Level 3 Batal Diterapkan se-Indonesia Saat Nataru, Kentara Pemerintah Belum Mengkaji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 07 Desember 2021, 13:53 WIB
PPKM Level 3 Batal Diterapkan se-Indonesia Saat Nataru, Kentara Pemerintah Belum Mengkaji
Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay/Net
rmol news logo Keputusan pemerintah membatalkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru memunculkan sederet pertanyaan di benak publik.

Bahkan, Komisi IX DPR RI mengklaim belum mengetahui pasti alasan pemerintah membatalkan aturan PPKM level 3 untuk langkah pencegahan potensi lonjakan kasus akibat Nataru.

Saleh Partaonan Daulay selaku Anggota Komisi IX DPR RI mengaku belum mendapat penjelasan dari pemerintah mengenai substansi kebijakan pembatalan PPKM Level 3 ini.

Namun, ia hanya mengetahui keterangan sekadarnya dari pemerintah melalui media massa, dan menangkap sejumlah indikasi lainnya yang bisa menjadi alasan PPKM Level 3 tak diterapkan se-Indonesia saat momen libur Nataru.

"Alasan yang saya tangkap, pemerintah ingin membuat kebijakan yang seimbang di seluruh wilayah di Indonesia. Sebab, tidak semua daerah memiliki kondisi yang sama. Apalagi, Indonesia saat ini dinilai jauh lebih siap dibandingkan tahun lalu," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya Selasa (7/12).

Selain itu, Saleh juga mendengar keterangan Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan bahwa saat ini masyarakat Indonesia mayoritas sudah divaksin, sehingga mempunyai antibodi yang cukup untuk melawan ancaman virus Covid-19.

Di tambah lagi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu juga memastikan langkah surveilans seperti testing dan tracing masih dilaksanakan dengan baik, dan mendorong vaksinasi untuk lansia dan anak-anak untuk diprioritaskan.

"Dari sisi ini memang Indonesia lebih siap dibandingkan Nataru tahun lalu," tutur Saleh.

Namun demikian, Ketua DPP PAN ini memandang perubahan kebijakan penanganan Covid-19 tersebut terkesan mendadak, maka pasti tetap mendapat sorotan dari masyarakat.

"Sebab, aturan yang dibuat belum berjalan tapi sudah dievaluasi dan diganti. Kelihatan bahwa pemerintah belum melakukan kajian dari seluruh aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut," katanya.

Ketua Fraksi PAN DPR RI ini menduga ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah merubah kebijakan tersebut. Pertama, adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat. Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut.

Kedua, ada sebagian ahli dan akademisi yang juga memberikan pandangan yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Sehingga pemerintah kelihatan mengakomodir masukan itu.

"Terbukti dari argumen yang disampaikan pemerintah didasarkan pada pandangan dan masukan para ahli tersebut," imbuh Saleh.

Kemudian yang ketiga, disebutkan Saleh, pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan baik. Dengan memberikan kelonggaran, masyarakat tetap dapat bekerja seperti biasa.

"Itu artinya, kehidupan perekonomian tetap stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," tuturnya.

Selanjutnya, pemerintah tentu menyadari bahwa kondisi antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda. Karena itu, ada yang pertimbangan-supervisi dari pemerintah kepada sejumlah daerah agar menerapkan PPKM level 3, level 2, dan atau level 1.

"Data dan peta persebaran virus Covid-19 ini tentu sudah dimiliki pemerintah," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA