Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, permintaan KPU kepada pihaknya agar menggelar rapat konsultasi pada 7 Desember masih belum diamini pimpinan komisi. Karena, pada tanggal yang sama DPR RI sudah paripurna.
"Sampai saat ini belum ada agenda yang diubah pimpinan komisi untuk mengakomodir surat dari KPU yang disampaikan kepada Sekjen," ujar Guspardi di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (2/12).
Menurut Guspardi Gaus, Komisi II DPR RI bisa saja mengikuti kemauan KPU agar penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 dilakukan sebelum masa sidang tahun 2021 rampung. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi KPU dan pemerintah.
"Persoalan itu (jadwal Pemilu) kan harus diputuskan oleh dua institusi itu, bukan DPR," demikian Guspardi Gaus.
Teranyar KPU mengklaim sudah menerima masukan dari banyak pihak. Di mana, mereka kebanyakan mendukung hari H Pemilu seperti yang diusulkan KPU, yaitu tanggal 21 Februari.
Sementara, hingga saat ini pihak dari pemerintah belum juga memberikan keterangan terkait dengan sikapnya, apakah masih bertahan dengan usulan awal yaitu pada bulan Mei, atau tidak.
BERITA TERKAIT: