MK juga memberikan tenggat waktu selama dua tahun untuk melakukan perbaikan.
Menyikapi keputusan MK tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim terkait revisi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Ia mengatakan, DPR siap menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,†kata Puan, Selasa (30/11).
Terkait perintah putusan MK yang memberi tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja, Puan mengatakan, Puan akan mengupayakan hal tersebut akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.
“Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen,†ucapnya.
Mantan menko PMK ini mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi pada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri.
Kata politisi PDIP ini, jaminan ini penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan oleh MK, sampai UU tersebut direvisi.
“Kami berharap jaminan ini akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: