Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berdampak Secara Keuangan, Komite I DPD RI Minta RUU IKN Ikut Dengarkan Pendapat Pemda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 24 November 2021, 02:33 WIB
Berdampak Secara Keuangan, Komite I DPD RI Minta RUU IKN Ikut Dengarkan Pendapat Pemda
Rancangan pembangunan Ibukota baru di Kalimantan Timur/Net
rmol news logo Kajian lebih mendalam mengenai aspek penunjang lainnya seperti aspek sosial-budaya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) mesti mendengarkan pendapat Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal itu yang didorog Komite I DPD RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (23/11).

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga menyatakan bahwa pembangunan dan pengelolaan Ibu Kota Negara harus mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia.

Menurutnya, terdapat urgensivitas pengaturan terkait otorita yang ada di daerah IKN. Dia menekankan, draf RUU untuk penunjang pemerintahan harus diperhatikan agar tidak ada timpang tindih terkait alur pengawasan, dan pelaksanaan struktur pemerintahan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur nantinya.

"Saat rapat RUU IKN nanti, tentu DPR RI harus memperhatikan rekomendasi dari Pemerintah Daerah sebagai tuan rumah. Sehingga langkah pemerintahan daerah yang diambil akan sejalan dengan otorita setempat yang berlaku," ujar Fernando melalui keterangan tertulisnya kepada redaksi pada Rabu dini hari (24/11).

Anggota DPD RI asal Kaltara tersebut menuturkan, Pemprov Kaltim sangat mendukung program Presiden Joko Widodo dalam membangun IKN di daerahnya. Tetapi perlu adanya perencanaan yang matang hingga terlaksananya pembangunan Ibu Kota Negara.

Fernando memandang, Ibu Kota Negara baru merupakan suatu kemajuan dari Indonesia. Namun perencanaan yang matang dan pengaturan otorita harus dipertimbangkan agar tidak ada misunderstanding.

"Baik antara pemimpin daerah setempat dengan kepala otorita IKN nantinya," katanya.

Menurut Fernando, apa yang disampaikannya hampir sama dengan pendapat Bupati Kutai Kartanegara dan Bupati Penajam Paser Utara. Kedua pemimpin daerah tersebut menyampaikan bahwa manfaat pembangunan IKN ini memang positif dari aspek ekonomi, aspek sosial-budaya, dan aspek keuangan daerah. Tetapi potensi masalah yang muncul juga tidak kalah penting dan harus diperhatikan.

"Menurut kedua bupati tersebut, Identifikasi dampak pembangunan IKN terhadap pembangunan yang ada di daerah harus diperhatikan, karena terdapat aspek ekonomi, sosial-budaya hingga aspek keuangan daerah yang akan berpengaruh jika pembangunan IKN ini dilangsungkan," paparnya.

Sementara, Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Anggota DPD-RI asal Nusa Tenggara Barat Achmad Sukisman Azmy, Anggota DPD-RI asal Kepulauan Riau Richard Pasaribu, dan Anggota DPD-RI asal Nusa Tenggara Timur Abraham Liyanto, juga menyampaikan beberapa pandangan mengenai RUU IKN dan implementasinya.

Pada intinya, Anggota Komite I menilai kondisi lingkungan, fokus pembangunan, fokus ekonomi dan sosial menjadi prioritas dari pemerintah dan pelaksana, tetapi kondisi kultural seakan-akan terlupakan dalam rencana pembangunan IKN ini.

Harapan dari para Anggota Komite I agar kondisi kultural dan budaya juga menjadi skala perhatian prioritas pemerintah, hal ini karena banyak adat-adat setempat seperti suku dayak, suku paser, suku bentian, suku berau dan berbagai suku lainnya yang tinggal di daerah rencana pembangunan IKN tersebut.

"Jadi eksistensi kultural di Kalimantan Timur ini nantinya dapat terjaga serta tidak terisolir dari daerahnya masing-masing," pungkas Fernando. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA