Imbauan itu disampaikan langsung Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu siang (17/11).
"MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu," kata Akhyar.
Ia menegaskan, MUl menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.
Ia juga meminta Polri bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," tegasnya.
Sebab, MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI 3/2004 tentang Terorisme.
"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," tuturnya.
Atas dasar itu, MUl mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.
"MUI juga menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Densus 88 Antiteror menangkap tiga orang terduga teroris di Bekasi Jawa Barat pada Selasa kemarin (16/11). Mereka adalah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah. Kemudian, Pengurus anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat.
"Iya benar [tiga terduga teroris ditangkap]," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa kemarin (16/11).
BERITA TERKAIT: