Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Hanya untuk Mengakomodir Yudo Margono, Jamiluddin Ritonga: Wakil Panglima TNI Tak Perlu Ada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 13 November 2021, 22:17 WIB
Diduga Hanya untuk Mengakomodir Yudo Margono, Jamiluddin Ritonga: Wakil Panglima TNI Tak Perlu Ada
KSAL Laksamana Yudo Margono dan Jendral Andika Perkasa/Net
rmol news logo Wacana untuk mengisi kursi Wakil Panglima TNI menguat, setelah Jenderal Andika Perkasa ditunjuk menjadi Panglima TNI.

Pengisian kursi itu santer dikabarkan untuk mengakomodir KSAL Laksamana Yudo Margono yang tidak terpilih menjadi Panglima TNI.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jakarta, Jamiluddin Ritonga memandang tidak logis jika kursi Wakil Panglima TNI semata-mata untuk mengakomodir seseorang.

"Bukan justru karena kebutuhan organisasi," ujar Jamiludin kepada redaksi, Sabtu (13/11).

Jamiludin menilai, jabatan Wakil Penglima TNI yang rumornya bakal diberikan kepada Laksamana Yudo Margono didasarkan pada pertimbangan politik saja.

Dia melihat hal tersebut akan berdampak pada profesionalisme TNI. Karena, Jabatan Wakil Panglima TNI bukan lagi jabatan yang bergengsi untuk ditempati oleh perwira yang menjabat sebagai kepala staf angkatan.

"Lagi pula, secara fungsi administrasi dan komando, fungsi Wakil Panglima TNI itu melekat pada diri kepala staf baik KSAD, KSAL, dan ataupun KSAU yang bertanggung jawab terhadap komando, pengembangan di setiap matra masing-masing," tuturnya.

Maka dari itu, Jamiludin menganggap pemberian jabatan Wakil Penglima TNI sebagai suatu hal yang konyol, apalagi jika diberikan kepada Yudo Margono yang saat ini jenderal bintang empat.

Kalaupun diperlukan jabatan wakil, menurut Jamiludin idealnya diisi TNI berbintang tiga sebagai jabatan promosi mereka untuk dapat ditunjuk langsung oleh Presiden sebagai Penglima TNI selanjutnya, tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.

"Hanya saja, menurut pendapat saya untuk saat ini mengisi posisi Wapang TNI bukanlah kebutuhan yang mendesak. "Bukankah tanpa Wakil Panglima, selama ini TNI tetap solid?" tuturnya.

Karena itu, lanjut Jamil, wacana mengisi posisi Wakil Penglima TNI, sebaiknya diurungkan karena hanya menjadi beban APBN saja. Apalagi saat ini Indonesia sedang kesulitan anggaran. Selain itu, jika Laksamana Yudo Margono memang layak menjadi Panglima TNI, tentu masih ada gilirannya untuk tahun depan.

Ditambah lagi menurutnya, dasar hukum posisi jabatan Wakil Penglima TNI pada Peraturan Presiden (Perpres) 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan jabatan itu sebagaimana mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI dalam UU 34/2004.

"Selain itu, dalam aturan tersebut tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa jabatan Wapang TNI harus yang sudah menduduki jabatan Kepada Staf Angkatan. Dengan demikian, posisi Wapang TNI merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya, dengan mengikuti mekanisme internal TNI dan administrai tata kelola pemerintahan," demikian Jamiludin.

Mengenai jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. Jabatan ini pernah ada, tetapi dihapuskan oleh presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA