Butuh Proses, KPK Masih Telaah Laporan Petinggi Prima Soal Menteri Berbisnis PCR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 09 November 2021, 07:51 WIB
Butuh Proses, KPK Masih Telaah Laporan Petinggi Prima Soal Menteri Berbisnis PCR
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Laporan kasus korupsi pengadaan PCR yang diduga melibatkan dua menteri saat ini masih ditelaah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjawab perkembangan tentang laporan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang disampaikan pada Kamis lalu (4/11).

"Masih telaah-telaah dulu, butuh proses," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/11).

Telaah tersebut memang merupakan tahap awal yang dilakukan oleh KPK setelah mendapatkan laporan atau pengaduan dari masyarakat.

Artinya, melalui telaah, jenis laporan masyarakat akan diberi definisi apakah perbuatan tindak pidana korupsi yang dilaporkan merupakan kewenangan KPK atau tidak.

Lalu, apakah ada unsur perbuatan tindak pidana korupsi atau tidak dalam dugaan yang dilaporkan ke KPK.

Setelah ditelaah dan memang merupakan kewenangan KPK sesuai dengan UU yang berlaku, KPK akan memintai keterangan-keterangan terhadap berbagai pihak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA