Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjawab perkembangan tentang laporan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang disampaikan pada Kamis lalu (4/11).
"Masih telaah-telaah dulu, butuh proses," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/11).
Telaah tersebut memang merupakan tahap awal yang dilakukan oleh KPK setelah mendapatkan laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Artinya, melalui telaah, jenis laporan masyarakat akan diberi definisi apakah perbuatan tindak pidana korupsi yang dilaporkan merupakan kewenangan KPK atau tidak.
Lalu, apakah ada unsur perbuatan tindak pidana korupsi atau tidak dalam dugaan yang dilaporkan ke KPK.
Setelah ditelaah dan memang merupakan kewenangan KPK sesuai dengan UU yang berlaku, KPK akan memintai keterangan-keterangan terhadap berbagai pihak.
BERITA TERKAIT: