"Yang paling penting jangan ada pemaksaan," kata Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M Rizal Falevi Kirani, Kamis (4/11).
Falevi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi telah menjadi persyaratan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas. Namun pemerintah hendaknya memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Karena tidak semua masyarakat memahami aplikasi PeduliLindungi. Jangan sampai hal ini malah menghambat pelayanan publik karena ketidaktahuan masyarakat.
“Sudah beberapa kali terjadi pemaksaan, lantas jadi blunder. Akhirnya, citra Aceh tidak bagus secara nasional,†jelas Rizal Falevi, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, bahkan menentang kebijakan Pemerintah Aceh yang mengharuskan masyarakat memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan pelayanan publik. Kebijakan ini menunjukkan Pemerintah Aceh overacting dan sok berkuasa.
"Kebijakan tersebut sudah keluar dari ruh pelayanan di mana rajanya adalah warga masyarakat. Jangan dibalik," tegas Nasrul.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.
Saat hendak masuk ke kantor pemerintah, mereka diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi atau mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Nasrul menilai kebijakan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh tidak memiliki kemampuan untuk mengelola pemerintahan. Pemerintah Aceh kerap mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Nasrul menyamakan keharusan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi ini seperti pemasangan stiker pada kendaraan bermotor untuk membatasi penggunaan bahan bakar minyak bersubisi.
BERITA TERKAIT: