Hal ini disambut baik oleh banyak kalangan, lantaran pemerintah dalam hal penggunaan uang negara dalam situasi pandemi berlangsung bisa digugat jika ada penyimpangan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyampaikan harapannya agar KSSK selaku badan pelaksana Perppu Corona bisa mengatasi kesulitan keuangan negara dengan adanya putusan MK Ini, dan mampu menstabilkan keuangan negara.
"Yang terpenting bagi kita adalah memastikan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan yang dilakukan KSSK itu betul-betul bisa mengatasi kesulitan keuangan negara dan menstabilkan sistem keuangan," ucap Kamrussamad dalam acara diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK', di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11).
Legislator dari Fraksi Gerindra ini memandang perlu pengawasan pelaksanaan Perppu tersebut oleh masyarakat luas, untuk dapat menstabilkan keuangan negara di masa pandemi dan berjalan dengan baik tanpa penyimpangan.
"Karena itulah tema undang-undang itu, itu yang kita jaga," imbuhnya.
Sehingga dengan keterlibatan semua pihak, lanjut Kamrussamad, kondisi sistem industri keuangan Indonesia bisa terjaga, dan supaya
outstanding kredit dari industri perbankan juga bisa sampai ke pelaku usaha.
"Maka
demand side kita bisa terbuka kembali sehingga sektor-sektor produksi kita bisa pulih kembali," katanya.
Lebih lanjut, Kamrussamad mengatakan bahwa Pasal 22 UUD 1945 yang digunakan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu 2/2020 menunjukkan petinggi negara mencari solusi mengatasi pandemi Covid-19 yang melanda tanah air di awal Maret 2020 silam.
"Saya kira kecepatan Presiden menggunakan pasal 22 dalam konstitusi kita untuk menerbitkan Perppu itu tiga minggu setelah 2 Maret 2020, Indonesia resmi mengumumkan Covid menunjukkan bahwa para petinggi negara sedang betul betul mencari solusi terbaik sebagai payung dalam mengatasi krisis kesehatan yang berdampak terhadap krisis ekonomi di bangsa kita," tuturnya.
"Sehingga DPR memberikan persetujuan, parlemen memberikan
political offroad terhadap perppu tersebut dan berubah menjadi undang-undang," tutupnya.
BERITA TERKAIT: