Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TKDN Perangkat 4G dan 5G Naik 35 persen, Menkominfo: Tumbuhkan Industri Dalam Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 21 Oktober 2021, 21:53 WIB
TKDN Perangkat 4G dan 5G Naik 35 persen, Menkominfo: Tumbuhkan Industri Dalam Negeri
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate/Ist
rmol news logo Pemenuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditetapkan naik oleh pemerintah menjadi 35 persen untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan digunakan di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menyatakan, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo 13/2021 untuk menumbuhkan industri perangkat telekomunikasi dalam negeri.

"Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G naik dari sebelumnya sebesar 30 persen," kata Johnny dalan jumpa pers virtual Kamis (21/10).

Permenkominfo 13/2021 mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE).

Permenkominfo yang terbit tanggal 12 Oktober 2021 itu juga mengatur standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 yang mencakup persyaratan teknis untuk perangkat Subscriber Station.

"Dan untuk perangkat Base Station yang menggunakan teknologi berbasis LTE atau teknologi 4G, serta teknologi berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 atau teknologi 5G, yang bekerja pada pita spektrum 850 Mhz, 900 mhz, 1800 mhz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz," jelasnya.

Johnny menegaskan, Permenkominfo 13/2021 merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan komponen di dalam negeri sampai dengan TKDN 35 persen.

"Untuk penggelaran 4G dan 5G di Indonesia juga memastikan agar industri dalam negeri ikut terlibat dan mengambil bagian yang dari waktu ke waktu semakin tinggi," tandasnya.

Melalui kebijakan TKDN yang baru, Menkominfo berharap melalui dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.

Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G.

"Sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden agar Indonesia dapat menjadi  negara smart player dalam pengembangan jaringan, baik jaringan 4G maupun dan 5G,” jelasnya.

Selain itu, ketentuan TKDN juga untuk memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G.

Dalam menentukan nilai komponen TKDN ini, Kementerian Kominfo telah mendapat masukan dari Kementerian Perindustrian, dan merupakan hasil konsultasi yang dilakukan dengan para vendor perangkat telekomunikasi.

Johnny menjelaskan, kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 35 persen menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo, sebelum perangkat tersebut diedarkan maupun dijual di Indonesia.

"Ketentuan TKDN sebesar 35 persen ini akan diberlakukan 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri ini, dan untuk itu agar para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan," ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA