"Tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan di gedung Kejagung, Rabu (17/5).
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga kalinya oleh Kejagung pada Rabu pagi (17/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, tim penyidik Kejagung menemukan cukup bukti bahwa politikus Partai Nasdem itu diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Sehingga statusnya pun ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Lebih lanjut Kuntadi menyebut akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini. Saat ini proses penyidikan masih berjalan.
"Hasil dari pemeriksaan ini tentunya akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak," tandasnya.
Saat ini pihak Kejagung juga tengah melakukan penggeledahan di rumah dinas Johnny G Plate dan kantor Kemenkominfo.
Pada Rabu (17/5), Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang dalam rangka mendalami dugaan korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Johnny G. Plate, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT: