Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bobby Adhityo Rizaldi: RUU PDP Berpengaruh pada Kepercayaan Publik dalam Bertransaksi Digital

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 18 Oktober 2021, 21:58 WIB
Bobby Adhityo Rizaldi: RUU PDP Berpengaruh pada Kepercayaan Publik dalam Bertransaksi Digital
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi/RMOL
rmol news logo Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) memiliki pengaruh besar terhadap pemulihan ekonomi digital di Indonesia. Terutama, dalam perkembangan ekonomi digital untuk melindungi data konsumen.

Begitu dikatakan anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam diskusi Webinar Ngobrol Bareng Legislator yang bertajuk "Menelaah Data Pribadi: Definisi, Tipe Data, Kebijakan Perlindungan", pada Senin (18/10).

Pasalnya, kata Bobby Rizaldi, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai satu regulasi khusus dalam perlindungan data pribadi. Padahal, diera kekinian sangat diperlukan untuk mendorong kepercayaan masyarakat dalam aktivitas transaksi digital.

"Hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki kebijakan mengenai perlindungan data pribadi dalam satu undang-undang khusus," ujarnya Bobby Rizaldi.

Dijelaskan legislator Partai Golkar ini, RUU PDP akan memberikan definisi yang sangat ketat tentang apa itu data pribadi dan bagaimana cara melindungi data-data itu dari penyalahgunaan.

"Data pribadi menurut Draft RUU PDP adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui system elektronik dan/atau non-elektronik," jelasnya.

Ditambahkan, praktisi teknologi informasi Tony Seno Hartono mengatakan, belakangan ini memang tengah penjadi pembahasan publik tentang penyalahgunaan data pribadi.

"Yakni diantaranya banyak kasus pinjaman online ilegal seperti modus korban yang dikirimi uang beserta tagihan dan bunganya, kemudian ada ancaman dari penagih hutang yang mengakibatkan adanya cyber bullying dan pencemaran nama baik," katanya.

"Selain itu, adanya kasus terkait data pribadi berupa juali beli data pribadi, pengelabuan terkait data seseorang sampai kepada kasus penyerangan dalam media digital," sambungnya.

Sementara itu, Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informasi Semuel A. Pangerapan mengatakan, penguatan literasi digital juga perlu dikuatkan untuk mengoptimalkan RUU PDP setelah disahkan menjadi undang-undang.

"Karena kemampuan literasi digital masyarakat memegang peranan penting di dalamnya, kemampuan tersebut menjadi tingkatan dasar yang paling krusial dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi" kata Semuel. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA