Saran Pakar Hukum Tatanegara, KPU Tetap Pada Rencana Awal Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 10 Oktober 2021, 01:24 WIB
Saran Pakar Hukum Tatanegara, KPU Tetap Pada Rencana Awal Pemilu
Pakar hukum tata negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto/RMOLJabar
rmol news logo Tarik ulur penentuan jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak masih berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri belum menemukan kata sepakat.

Untuk itu, pakar hukum tata negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, menyarankan agar KPU tetap pada rencana awal menggelar Pilkada Serentak pada tahun 2024.

“Pemilihan Presiden dan Legislatif dilaksanakan Februari 2024, Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang September 2024,” kata Prof Sugianto, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (9/10).

Dia tak setuju jika KPU merespons usulan Kemendagri dengan membuka opsi kedua yakni mengundur pelaksanaan Pilkada Serentak ke tahun 2025.

Dalam pandangan Prof Sugianto, langkah KPU mengusulkan opsi kedua adalah blunder karena hanya akan memperpanjang polemik dan perbedaan opini publik.

Ia juga mengingatkan, waktu semakin mepet karena masa jabatan anggota KPU akan berakhir pada April 2022.

Berdasarkan UU 7/2017, proses seleksi anggota KPU baru harus dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU lama berakhir atau pada Oktober 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA